Sektor Informal
Pengertian
Tenaga
Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah
orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha
ekonomi informal.
Tujuan
-
Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
-
Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
-
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
-
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
-
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat
Kepesertaan
-
Sukarela
-
Usia maksimal 55 tahun
-
Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
-
Dapat mendaftar wadah PUSPA LIFE yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)
Iuran
Iuran
TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah
sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
| No | Program | Persentase |
| 1. | Jaminan Kecelakaan Kerja | 1% |
| 2. | Jaminan Hari Tua | 2% (Minimal) |
| 3. | Jaminan Kematian | 0.3% |
| 4. | Jaminan Pemeliharaan Kesehatan | 6% (Keluarga) |
| 3% (Lajang) |